Dugaan Korupsi Dana PJU Rohul, Kuasa Hukum Tersangka: Kita Menghormati Proses Hukum 

Dugaan Korupsi Dana PJU Rohul, Kuasa Hukum Tersangka: Kita Menghormati Proses Hukum 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hulu RR dan Bendahara Dinas Perhubungan Rohul OY, Kamis (4/10/2018), resmi ditahan Polres Rokan Hulu.

Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar Rp639 juta. Dana PJU tersebut dianggarkan melalui APBD Rokan Hulu (Rohul) pada tahun 2017, tapi tidak disetor ke PLN.

Kuasa hukum tersangka OY, Maryan, melalui pesan WhatsApp yang diterima Riaumandiri.co, Sabtu (6/10/2018), mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum terhadap kliennya.


"Karena ini proses hukum, kita kooperatif dan taat hukum. Sebelumnya juga kita wajib lapor. Karena berkas akan segera ditindak lanjuti ke tahap II, ini adalah proses yang harus dilalui," kata Maryan.

Ia berharap pihak Kepolisian untuk komit dalam tenggang waktu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian hingga ke proses persidangan.

"Kita berharap Kepolisian dan Kejaksaan nantinya komit waktu, agar ada kepastian hukum terhadap kliennya," ujar Maryan.

Sebelumnya, penahanan kedua tersangka itu disampaikan Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamanah, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Harry Avianto, Paur Humas Ipda Nanang, dan sejumlah personel kepolisian lainnya, saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Rokan Hulu, Jumat (5/10/2018).

Dalam konfrensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan kedua tersangka RR dan OY bersama sejumlah alat bukti berupa dokumen. Dengan mengenakan baju oranye bertuliskan “Tahanan Polres Rohul” kedua tersangka berdiri di belakang Wakapolres Rohul.

“Mewakil bapak Kapolres Rohul, yang saat ini menghadiri HUT TNI di Kampar, saya menyampaikan bahwa saat ini Polres Rohul tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Rohul, tahun 2017. Dari hasil penyidikan dan pengembangan, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693 juta," beber Wakapolres.

“Dugaan korupsi ini ditemukan melalui kegiatan PJU tahun 2017. Berdasarkan hal itu, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung dari tanggal 4 Oktober 2018 hingga 20 hari ke depan,” ungkap Kompol Willy Kartamanah.

Kedua tersangka, lanjutnya, akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Dan ini dijuntokan dengan pasal 55 KUHP,” tambahnya.